Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat
BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak, karena:
1. Jual Beli;
2. Tukar Menukar;
3. Hibah;
4. Hibah Wasiat;
5. Waris; dsb. BPHTB pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek Pajak yang
dapat dikenai Pajak. Tata cara perhitungan Pajak. Tata cara pemungutan. Tata cara pembayaran. Tata cara penelitian SSPD BPHTB. Tata cara penetapan pajak. Tata cara penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
71 hlm. 50 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Preservasi arsip statis dilaksanakan dengan cara preventif
dan kuratif;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelamatan arsip
statis yang memiliki nilai historis dan menjadi koleksi
khasanah arsip, serta menjamin keselamatan arsip sebagai
bahan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka perlu
disusun Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan
Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012;
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis merupakan standar
dalam Perawatan dan Pemeliharaan Arsip Statis di lingkungan Pemerintah
Kota Samarinda sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 18 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,
Pengelolaan Arsip Statis dilakukan Oleh ANRI, Lembaga
Kearsipan Kota Samarinda, Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota Dan Lembaga Kearsipan Perguruan tinggi
negeri ;
b. bahwa agar terwujudnya pengelolaan arsip statis secara
tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi dan
efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan
penemuan kembali arsip sebagai bahan bukti pertanggung
jawaban nasional, maka perlu disusun Pedoman
Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di
Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan petunjuk penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis bagi lembaga-lembaga pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan
alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012.
Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pemeliharaan arsip inaktif
dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan arsip. Arsip inaktif teratur, Arsip inaktif tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
huruf b yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta.
yaitu arsip inaktif yang semasa aktifnya telah ditata berdasarkan suatu sistem
kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya. Arsip inaktif tidak teratur yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta. Penggunaan Arsip inaktif
diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah DI Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan menjadi
urusan bagi Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; UU No. 78 Tahun 2012.
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 12 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat
sehingga berpengaruh terhadap pengelolaan dan
penyediaan arsip sebagai sumber informasi dari
penggunaan teknologi terhadap kegiatan kearsipan;
b. bahwa dalam rangka upaya pengelolaan arsip berbasis
informasi teknologi dapat memberikan pengaruh terhadap
kecepatan dan kepetepatan mengolah, menyimpan dan
menemukan kembali dan menyajikan informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Berbasis
Informasi Teknologi dilingkungan Pemerintah Kota
Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. bertujuan agar terwujudnya pengelolaan arsip bebasis
Informasi Teknologi secara tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi
dan efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan penemuan kembali arsip
sebagai bahan bukti pertanggung jawaban nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 14 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara
tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. JDIH Kota Samarinda bertujuan untuk :
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Saamrinda;
b. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan
akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan
Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi
hukum; JDIH Kota Samarinda berfungsi :
a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan
penyebarluasan dokumen hukum; Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen
hukum paling sedikit terdiri
dari :
a. Peraturan Daerah (PERDA);
b. Peraturan Walikota (PERWALI);
c. Peraturan DPRD; atau
d. Informasi hukum lainnya.
Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik Tahun 2018 Kota Samarinda ditetapkan sebagai Kota
salah satu lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa agar dalam melaksanakan pelayanan publik dapat
terlaksana secara efektif dan efisien perlu diatur
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 23 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat
berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi
pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan
pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Pembentukan MPP untuk meningkatkankualitas pelayanann
publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan
mudah. DPMPTSP sebagai pengendali manajemen yang mengelola operasional MPP. MPP meliputi seluruh pelayanan perijinan dan non perizinan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah/swasta yang berbadan hukum lainnya yang sematamata untuk kegiatan pelayanan publik. Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan MPP terdiri dari masing-masing
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/BUMN/BUMD dan swasta berbentuk
Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa
oleh (BUMD) yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari
anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanda
Daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. bertujuan untuk :
a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan;
b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi;
c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan
d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel. Metode Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit meliputi :
a. pengadaan langsung;
b. penunjukan langsung;
c. tender;
d. seleksi; dan/atau
e. e-market place.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019
dokumen kependudukan DAN PENCATATAN SIPIL-penandatanganan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi
kependudukan secara terpadu dan transparansi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan
yang lebih jelas;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang mempengaruhi
bentuk perbuatan hukum;
c. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar hak dan
kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab Pemerintah dalam
perkembangan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penandatangan Dokumen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 96 Tahun 2009; PERPRES No. 26 Tahun 2009; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019;
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
atau autentikasi. Pemanfaatan teknologi TTE dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dalam hubungan antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Pemanfaatan teknologi TTE dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempermudah pelayanan;
b. mempercepat penyelesaian dokumen;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik; Setiap petugas yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan
pengamanan atas TTE yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat