Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda, Maka Perlu Melakukan Perubahan Dan Penyempurnaan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda Sebagai Dasar Pelaksanaan
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.024 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah ketigakali dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 024 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 49 Tahun 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 49).
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan Pemerintah Kota Samarinda sangat
penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan
kerawanan pangan pasca bencana atau masyarakat
rawan pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Walikota menindaklanjuti
penetapan cadangan pangan pemerintah kota dengan
menyelenggarakan pengadaaan, pengelolaan dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah kota yang
dilaksankan oleh satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan tugas atau fungsi di bidang ketahanan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 17 Tahun 2015.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sasaran pelaksanaan ini yaitu masyarakat yang mengalami:
a. kerawanan Pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam dan Bencana
Sosial atau Keadaan Darurat;
b. perubahan Gejolak Harga Pangan yang signifikan selama 2 (dua) bulan
berturut-turut; dan
c. Rawan Pangan Transien khususnya pada Daerah terisolir dan/dalam kondisi
darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan Kronis karena
kemiskinan.
Pengisian gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Daerah.
Setiap penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk
penanggulangan Rawan Pangan, pasca bencana dan/atau Keadaan Darurat,
bantuan Pangan untuk masyarakat miskin Rawan Pangan, dilaporkan
melalui Kepala Dinas kepada Walikota yang memuat jumlah
penggunaan/penyaluran dan sisa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di
gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 6 (enam)
bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Publik guna mewujudkan pelayanan prima pada Pemerintah Daerah, perlu disusun kode etik pelaksana dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang perilaku pelaksana dalam memberikan pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013; Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2012; Perwali Samarinda No. 06 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Landasan Kode Etik; Kode Etik; Budaya Pelayanan; Penghargaan; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan integritas, mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, meningkatkan disiplin kerja pegawai dan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas, diperlukan pengaturan mengenai hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pelaksanaan Apel Pagi; Daftar Hadir; Izin Meninggalkan Kantor pada Jam Kerja; Sanksi; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Walikota Samarinda No. 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberikan Izin Kepada Setiap Orang Dan/Atau Badan Yang Tujuannya Untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Atas Kegiatan, Pemanfaatan Ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Prasarana Dan Sarana Atau Fasilitas Tertentu Guna Melindungi Kepentingan Umum Dan Menjaga Kelestarian Lingkungan Di Wilayah Kota Samarinda Perlu Dilakukan Pengaturan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMATANGAN LAHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda Yang Ada Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Saat Ini;
UU No.27 Tahun 1959); UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 1990; KEPMEDAGRI No.47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah No.08 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; KEPMENDAGRI dan Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA No.04 Tahun 2010.
Peraturan Walikota tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum tirta kencana kota samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010.
Uraian tugas jabatan di lingkungan PDAM akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 15 TAHUN
2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019;
b. bahwa sehubungan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2018 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021
telah ditetapkan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2018
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 8 tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2018; PERWALI No. 15 Tahun 2018.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun. RKPD Tahun 2019, dijadikan sebagai:
pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir
Renja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2019. RKPD Tahun 2019 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1
(satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
mengubah PERWALI No. 15 Tahun 2018
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Wajib Melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
UU No. 27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERWALI 36 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permen PAN No. 39 Tahun 2012; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Core Values dan Employer Branding; Penerapan Budaya Kerja Organisasi; Langkah Pengembangan Budaya Kerja; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daearah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pengaturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; RKPD; Evaluasi Hasil RKPD; Perlaksanaan; Perubahan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat