Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023; sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 12 Tahun 2019;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permenkeu RI No. 97 Tahun 2023;
Perda No. 4 Tahun 2023; Perwali Kota Samarinda No. 56 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 56 Tahun 2023, yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2; Pasal 3;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Kota Samarinda No. 56 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 71 Tahun 2023
air minum - perusahaan umum - tata kerja - tugas dan fungsi - susunan organisasi - kedudukan
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 71, BD 2023/462
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda dibidang pelayanan jasa air bersih kepada masyarakat dalam wilayah Kota Samarinda, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan susunan organisasi dan tata kerjanya; Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta TataKerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 54 Tahun 2017;
Perda Kota Samarinda No. 10 Tahun 2019
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan;
3. Susunan Organisasi;
4. Tugas dan Fungsi;
5. Penunjukan Pejabat Sementara;
6. Tata Kerja;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 108 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetetitif bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permenpan RB No 15 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum;
2. Pengisian Jabatan;
3. Panitia Seleksi (Pembentukan dan Persyaratan; Tugas);
4. Persyaratan (Persyaratan Seleksi Terbuka; Persyaratan Mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya);
5. Tahapan Pengisian (Pengumuman dan Pendaftaran; Seleksi);
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pelayanan Mpublik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan. Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan diperlukan manajemen Pegawai Negeri Sipil berupa pola Karier. Untuk memberikan kepastian arah pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Samarinda, perlu memberikan pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 20 Tahun 2023;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;
Permenpan RB No. 22 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Dan Ruang Lingkup Pola Karier;
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pola Karier;
4. Hukuman Disiplin;
5. Penyetaraan Jabatan;
6. Ketentuan Lain Lain;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
17 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Infak bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Infak merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam rangka pelayanan, pembinaan, penerimaan serta pengumpulan Infak Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar dapat terlaksana dengan baik.
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Infak Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU 23 Tahun 2011;
UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023;
PP No 14 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum;
2. Organisasi Pengelola;
3. Subyek Dan Obyek;
4. Besaran Infak;
5. Pengumpulan;
6. Pengelolaan;
7. Audit;
8. Pelaporan;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Infak Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 67 Tahun 2023
TAHUN 2023-2026 - KEMISKINAN - PENANGGULANGAN - RENCANA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 67, BD 2023/458
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Samarinda periode tahun 2021-2026 dan memfokuskan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah, perlu melakukan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah, swasta, dan komponen masyarakat sipil lainnya dalam merancang strategi yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan Daerah dengan mengintegrasikan dalam dokumen rencana penanggulangan kemiskinan Daerah Tahun 2021-2026. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelerasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas untuk membuat dokumen RPKD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2023-2026;
Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Permendagri No. 53 Tahun 2020
1. Ketentuan Umum;
2. RPKD;
3. Kerja Sama;
4. Pemantauan dan Evaluasi;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kriteria Rumah Tangga Miskin Di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program penanganan kemiskinan harus dilakukan secara masif dan tepat sasaran, sehingga membutuhkan data by name by address yang lengkap.
Dalam pemenuhan data kemiskinan by name by address diperlukan kriteria rumah tangga miskin yang sesuai dengan karakteristik Kota Samarinda.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kriteria Rumah Tangga Miskin di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015;
Perpres No 111 Tahun 2022;
Perda Kota Samarinda No 2 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Kriteria Kemiskinan;
4. Rumah Tangga Miskin;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
16 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2023;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permenpan RB No 3 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Ruang Lingkup;
3. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS;
4. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS;
5. Sistem Informasi Manajemen Talenta;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
14 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2023
PENDIDIKAN DASAR - ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN INKLUSIF - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 64, BD 2023/455
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017, setiap penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, termasuk yang berkebutuhan khusus.
Untuk menjamin terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan, perlu adanya aturan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 13 Tahun 2020;
Permendiknas No 70 Tahun 2009;
Permendikbudristek No 48 Tahun 2023;
Perda Kota Samarinda No 11 Tahun 2017.
1. Ketentuan Umum;
2. Pembagian Urusan Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
3. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Umum; Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Peserta Didik; Penerimaan Peserta Didik; Identifikasi dan Asesmen; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Guru Pembimbing Khusus (GPK); Kurikulum dan Materi Pembelajaran; Pembelajaran; Penilaian Hasil Pembelajaran; Kegiatan Penunjang; Sarana dan Prasarana; Akomodasi yang Layak; Beasiswa; Anggaran Belanja Sekolah);
4. Dukungan Lingkungan Sekolah;
5. Pemantauan Dan Evaluasi;
6. Informasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
7. Pengaduan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
14 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023
MASYARAKAT - PELINDUNGAN - KETENTERAMAN - KETERTIBAN UMUM - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 63, BD 2023/454
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dimaknai bahwa masyarakat memiliki peran yang strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta upaya pertahanan Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 73 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PP No. 16 Tahun 2018;
PP No. 17 Tahun 2018;
Permendagri No. 10 Tahun 2009;
Permendagri No. 42 Tahun 2017;
Permendagri No. 130 Tahun 2018;
Permendagri No. 26 Tahun 2020;
Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021;
Perwali Kota Samarinda No. 28 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
3. Penyelenggaraan Linmas;
4. Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Pemberdayaan Satlinmas;
5. Tugas, Hak Dan Kewajiban;
6. Pembinaan;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Instruksi Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 21 September tentang Pelaksanana Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat Kota Samarinda, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat