DINAS LINGKUNGAN HIDUP-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.51 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, dengan UPTD pada Dinas, yaitu:
a. UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A; dan
b. UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar unit organiasai, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
b. bahwa terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi Perangkat Daerah sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Tahun 2017, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 4 Mei 2017
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 pada Pemerintah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat yang didasarkan pada prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas guna meningkatkan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
dapat berorientasi secara kuantitatif dan kualitatif maka perlu
adanya pegawai yang berasal dari pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 20 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS
adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak
untuk membantu pelaksanaan tugas pada RSUD I.A Moeis dan diberikan
penghasilan. Pengadaan Pegawai BLUD RSUD I.A Moeis ditetapkan berdasarkan kompetensi
dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Seleksi Pegawai Non PNS dilaksanakan oleh BLUD RSUD I.A Moeis dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagi calon Pegawai Non PNS yang lolos seleksi diwajibkan menandatangai
perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penugasan bagi Pegawai Non PNS dilakukan oleh Direktur untuk
melaksanakan tugas tertentu. Penugasan harus mempertimbangkan
dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman, prestasi dan
kondite selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Masa kerja Pegawai Non PNS terhitung mulai diangkat sebagai pegawai tetap BLUD
RSUD I.A Moeis.
Pemberhentian Pegawai Non PNS dari tugas dan/atau jabatan dilaksanakan
dengan Keputusan Direktur atas usulan tim.
Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karir untuk seluruh tugas dan/atau
jabatan di RSUD I.A Moeis kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh
Pegawai Non PNS. Pembinaan Pegawai Non PNS dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh
atasan langsungnya melalui penilaian kinerja. Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi:
a. mutasi (promosi dan rotasi);
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli
Daerah yang sangat penting, maka perlu ditingkatkan
Penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
diatur tata cara perhitungan dan penetapan harga dasar pajak
reklame;
c. bahwa berdasarkan observasi dan evaluasi terhadap
perkembangan jenis, ukuran, dan nilai sewa reklame, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun
2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa
Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda yaitu khususnya
Lampiran II tentang Ukuran atau Satuan Media Reklame , Batas
atau Media Frekuensi dan Harga Satuan Reklame dan
ditetapkan kembali untuk dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2011.
Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011
tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam wilayah
Kota Samarinda, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II Peraturan Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 TAhun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat; diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda bersama Walikota Samarinda telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/9088/980-V/KEU tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012agartidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 ; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PPNo.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendragi No.13 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2009; Perda No.17 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2012.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.288.550.678.418,82. 2. Belanja sebesar Rp. 2.283.031.685.052,45 sehingga mengahsilkan surplus sebesar Rp. 5.518.993.366,37. 3. Pembiayaan netto sebesar Rp. 179.156.846.880,22. Sisa Lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp. 184.675.840.246,59.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2016
PERDA Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Samarinda tahun 2016-2021 yang meliputi, antara lain : Ruang Lingkup RPJMD; Sistematikan RPJMD; Visi dan Misi; Indikator Makro Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Mendasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Menyatakan Seluruh Kecamatan Ditetapkan Sebagai Penyelenggara Paten Selambat-Lambatnya 5 (Lima) Tahun Sejak Ditetapkan Peraturan Menteri Ini;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.4 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.15 Tahun 2011; KEPMENDAGRI RI No.138- 270 Tahun 2010.
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; P No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PRMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERWALI No. 51 Tahun 2011; PERWALI No. 38 Tahun 2014; PERWALI No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 63 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat