Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan statistik sektoral menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah, dimana statistik sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah;
Sebagai pedoman penyelenggaran Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan mengenai monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur yaitu Walidata, Perangkat Daerah dan berkoordinasi dengan BPS dalam rangka menghasilkan data Statistik Sektoral.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
terdiri atas : 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 2. Belanja :
Rp. 2.815.797.100.600. Pembiayaan sebesar Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 155
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
8
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
yang efektif, efisien dan transparan serta menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ
Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan
Tahun 2017.
Pasal 2
(1) ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi SKPD
dalam melaksanakan transaksi pembayaran belanja secara non tunai.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah meningkatkan
akuntabilitas transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 3
Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah dalam Peraturan
Walikota ini mencakup jenis-jenis Belanja Non Tunai dan Tata Cara
Pembayaran Non Tunai melalui mekanisme :
a. LS gaji dan tunjangan;
b. Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif KPM, Penghasilan Dewan Pengawas dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
ABSTRAK:
Pada Perumda Air Minum Tirta Kencana dapat memberikan insentif kepada Walikota (selaku Kuasa Pemilik Modal) dan/atau Pejabat Perangkat Daerah atas pelaksanaan kewenangan; untuk menyesuaikan penghasilan dan jasa pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kencana dengan praktik bisnis yang sudah mapan diberikan penghasilan dan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2019
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Insentif KPM, Penghasilan dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kencana, meliputi:
a. Penetapan Insentif KPM;
b. Penetapan Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Dewan Pengawas; dan
c. Penetapan Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melakukan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; U; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 172 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hotel yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Penghitungan Pajak; Biaya Pemungutan; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Samarinda Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Konsistensi Antara Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2015 Sebagai Rencana Tahunan Dengan Penganggaran Untuk Dituangkan Dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Rapbd) Kota Samarinda Tahun 2015, Dijadikan Acuan Dan Pedoman Dengan Tetap Memperhatikan Aspirasi Dan Kebutuhan Berbagai Pihak.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 25 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002; PERDA Kota Samarinda No. 06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 1 Tahun 2014.
Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
A. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainyaketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undan Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286)
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetepan Jadwal Retensi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 665);
(1) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif.
(2) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerinta Daerah bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 68 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 133
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah KelurahanSidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk berkesinambungan dalam pelaksanaan survey
kepuasan masyarakat dan dengan adanya perubahan
penyederhanaan kebijakan terhadap pelayanan publik serta
evaluasi terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Masyarakat Secara Mandiri dilingkungan Pemerintah Kota
Samarinda, maka perlu mengadakan penyesuaian dan
pengaturan kembali terhadap Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Samarinda tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU NO. 32 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2009; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERWALI NO. 17 Tahun 2017.
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat
melaksanakan secara swakelola atau bekerjasama dengan lembaga lain.
Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei
Kepuasan Masyarakat dan melaksanakan perbaikan unsur dalam indikator
pelayanan publik .
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Walikota
Samarinda secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
mencabut PERWALI No. 10 Tahun 2015
3 hlm. 26 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat