Beberapa ketentuan dalam Perwali No. 76 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 19; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 26; dan Pasal 31.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat