PERDA Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang apbd ta 2017 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Samarinda tahun 2019 no 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat
dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Samarinda;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, karena sifatnya sulit
terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari penggunaan kantong plastik, agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2008 Nomor 69 );
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ( Berita Negara RI
Tahun 2010 nomor 274 );
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara RI Tahun
2012 Nomor 804);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah tahun
2011 Nomor 02 );
11. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi
Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda
Tahun 2016 Nomor 3);
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dalam peraturan ini bertujuan untuk :
melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; terlaksananya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat bagi warga Daerah akibat penggunaan kantong plastik
Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik berkewajiban:
a. menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup;
b. menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampiri
Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 8 tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c) Neraca;
d) Laporan Operasional;
e) Laporan Arus Kas;
f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun
Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan sebesar Rp. 3,345,520,495,268.58
b. Belanja sebesar Rp. 3,065,215,869,366.89
c. Transfer Rp 1,968,531,745,00 sehingga menghasilkan
Surplus Rp. 278,336,094,156.69
d.
Pembiayaan Netto sebesar Rp 366,997,283,368.98
Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Rp. 645,333,377,525.67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 01 Seri D no. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta jumlah penduduk Kelurahan yang tidak terlalu besar akan mempermudah perangkat daerah di Kelurahan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Keluarahan dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1976; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 63 Tahun 1999; dan KEPMENDAGRI No. 65 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda, dengan penjelasan antara lain : Pembentukan Keluarahan dengan pemecahan 10 Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru yang memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2001; Perubahan batas wilayah kelurahan yang lama dan kelurahan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda; Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan berdasarkan PP RI No. 73 Tahun 2005, serta pengangkatan perangkat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsif, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus, dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional komprehensif dan terpadu; bahwa sesuai ketentuan PP No.28 tahun 2012 Pasal 3 ayat (3) tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab walikota sesuai kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaran kearsipan, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, penyelamatan arsip statis, pengelolaan arsip statis, penyelamatan catatan sejarah, perlindungan dan penyelamatan arsip, program arsip vital, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pengembangan sumber daya, kearsipan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018
TAHUN ANGGARAN 2018-BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018 NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang
Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun
Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah
permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP.
Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana
tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurangkurangnya 50% (lima puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
4 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda bersama Walikota Samarinda telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/9088/980-V/KEU tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012agartidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 ; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PPNo.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendragi No.13 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2009; Perda No.17 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2012.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 s.d. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai landasan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERPRES No. 54 tahun 2012 sebagaimana telah dua kali di ubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 12 Tahun 2014; PERWALI No. 25 Tahun 2014.
Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari; Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Serta Mekanisme Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP RI No.65 Tahun 2001; PP RI No.66 Tahun 2001; PP RI No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP
No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERPRES No.54 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.55 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.SE.900/316/BAKD Tahun 2007 Perihal Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Samarinda No.10 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.55 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Besaran Uang Persedian Dan Batas Ganti Uang Persediaan Serta Mekanisme Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Pasal 4
Peruntukan belanja serta ketentuan pertanggungjawaban untuk Ganti
Uang Persediaan diatur sebagaimana terdapat dalam lampiran II
Peraturan Walikota ini.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat