bbm dan lpg-penyediaan, pendistribusian, pengangkutan, dan tata niaga-pengawasan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena menyentuh kebutuhan industri, transportasi dan rumah tangga dalam kehidupan masyarakat; dan penyediaan, pendistribusian, pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar BBM dan LPG di Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif dan terpadu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengawasan terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid
Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyediaan; e. pendistribusian; f. pengangkutan; g. tata niaga; h. perizinan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sasaran dan objek pengawasan; k. hasil pengawasan; l. pelaporan; m. pembiayaan; m. sanksi; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 23 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013
Perlindungan-Pelayanan Terhadap Perempuan-Anak Korban Kekerasan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam rangka untuk mengengatasi berbagai bentuk ancaman dan tindak kekerasan tersebut, perlu dilakukan pencegahan, pelayanan terpadu dan berkelanjutan kepada perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak-hak korban; e. kewajiban dan tanggungjawab; f. pelayanan; g. pendampingan; h. penganggaran; i. pembinaan dan pengawasan; j. ketentuan peralihan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai rukun Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan yang pengelolaannya oleh BAZNAS Provinsi Maluku Utara dan zakat merupakan pranata keagamaan dan merupakan potensi dari umat lslam bagi
peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ; a. ketentaun umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. fasilitasi; e. sosialisasi; f. edukasi; g. pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; h. pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; k. koordinasi pengelolaan zakat; l. pembiayaan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Maluku Utara yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sistem pelayanan kesehatan yang terpadu, maka membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. subsistem upaya kesehatan; e. subsistem pemberdayaan dan partisipasi masyarakat; f. subsistem pembiyaaan kesehatan; g. subsistem sumber daya manusia kesehatan; h. subsistem kefarmasian dan perbekalan kesehatan; i. subsistem manajemen dan informasi kesehatan; j. subsistem partisipasi masyarakat; k. pengendalian dan pengawasan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 48 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013
Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arakan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha dan dengan ditetapakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. asas, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; d. rencana struktur ruang wilayah; e. rencana pola ruang wilayah; f. penetapan kawasan strategis provinsi Maluku utara; g. arahan pemanfaatn ruang wilayah; h. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; i. hak, kewajiban, peran masyarakat; j. koordinasi penataan ruang; k. ketentuan pidana; l. penyidikan; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 123 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
109
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas Pembantuan, daerah berwenang mengatur tata cara pengelolaan sember sumber penerimaan dan kekayaan daerah serta berkewajiban membentuk dan menjalankan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangannya, maka dipandang perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. prinsip umum dan kriteria pinjaman daerah; e. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah; f. sumber, jenis dan batas pinjaman daerah; g. persyaratan pinjaman daerah; h. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah; i. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari selain pemerintah; j. pembayaran kembali pinjaman daerah; k. pelaporan dan sanksi pinjaman daerah; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri daeri XII Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan realisasi penanaman modal daerah diperlukan kondisi iklim usaha yang nyaman, menarik dan menguntungkan melalui penataan regulasi yang jelas dan dapat memeberikan kepastian hukum, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. kebijakan dasar penanaman modal daerah; d. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal daerah; e. penyelenggaran urusan penanaman modal daerah; f. persyaratan dan prosedur penanaman modal; g. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; h. bidang usaha; i. ketenagakerjaan; j. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal; k. promosi penanaman modal daerah; l. pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah; m. penyelesaian sengketa; n. sanksi; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVII Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan tentang pengelolaan hibah kepada daerah berdasarkan peraturan perundang-unclangan yang berlaku belum menjangkau pengaturan tentang hibah kepada daerah berasal dari pemerintah daerah lainnya, badan / lembaga dalam negeri atau perseorangan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tatacara Pengelolaan Hibah Kepada Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. sumber dan bentuk hibah; e. prinsip dan kriteria hibah kepala daerah; f. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan hibah; g. perencanaan kegiatan yang dapat dibiayai dari hibah; h. persetujuan dan penandatanganan perjanjian hibah; i. tatacara penganggaran dan penyaluran hibah; j. tatacara pengunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah; k. pengawasan, pemantauan dan evaluasi; l. peran serta masyarakat; m. ketentuan peralihan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan,, akuntabel, efektif dan efisien perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah dari kabupaten/kota, sehingga diperlukan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 18 ayat ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP Np. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008
Undang-Undang ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Metode Pendekatan
d. Prinsip-Prinsip Perencanaan e. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah f. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah g. Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah h. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah i. Perubahan j. Ketentuan Peralihan k. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peratura:r perundang-undangan daerah
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di daera maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pembentukan; c. ruang lingkup; d. jenis, tahapan pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan daerah; e. perencanaan peraturan perundangan-undangan daerah; f. penyusunan peraturan perundang-undangan daerah; g. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan daerah; h. pengundangan; i. penyebarluasan; j. partisipasi masyarakat; k. penganggaran; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 49 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat