petunjuk teknis pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa dan kelurahan serta sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No,17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007 ; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.13 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.6 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini di atur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsii Kalimantan Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permenkeu No.119/PMK.02/2020, Perda No.5 Tahun 2020, Pergub No.43 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan atas Pasal 12, Pasal 20 dan Pasal 22,.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018
kader posyandu dan kader kelurahan siaga se-kota batam - petunjuk teknis pelaksanaan pemberian honorarium kepada
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 587
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Kader Posyandu dan Kader
Kelurahan Siaga merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. untuk meningkatkan kinerja Kader
Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga sebagaimana
dimaksud, perlu diberikan
honorarium sebagai penunjang aktifitas kader. berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader
Posyandu Dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota
Batam dengan Peraturan Walikota
UUD No.1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga Se-Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Peraturan, Pelaksana Kegiatan Posyandu, dan Teknis dalam Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Honorarium Tim / Forum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa Belanja Barang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pembelian barang dan/jasa yang habis pakai yang dapat pergunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
Bahwa dalam rangka pemberian honorarium diperlukan Penetapan Besaran Honorarium;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Wali kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tim/ Forum Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tim/Forum yang mendapatkan Honorarium;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang serta mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibutuhkan fasilitas Perumahan dan Transportasi yang layak bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara telah ditetapkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Perubahan dan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara; b. bahwa Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PERBUP No. 1 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Minahasa Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Minahasa Utara
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a.bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawaI merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang bertujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur berwenang memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273):
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781):
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PRINSIP PEMBERIAN TPP
BAB III: KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB IV: PENETAPAN BASIC TPP DAN PERHITUNGAN AKHIR
BAB V: PEMBERIAN, PENILAIAN, DAN MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI: TIM MANAJEMEN KINERJA
BAB VII: SISTEM INFORMASI E-KINERJA
BAB VIII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX: MONITORING DAN EVALUASI
BAB X: SANKSI
BAB XI: ALOKASI ANGGARAN
BAB XII: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA GURU TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN/TAMAN PENGAJIAN AL-QURAN, GURU ABDI MADRASAH, IMAM MASJID, PEGAWAI SYARA DAN PEMANGKU ADAT DI KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Guru Taman Pendidikan Al-Quran/Taman Pengajian Al-Quran, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara Dan Pemangku Adat Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memotivasi Guru Ngaji, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara dan Perangkat Adat dalam rangka pemberantasan buta baca tulis Al-Qur'an bagi masyarakat yang beragama Islam di Kota Gorontalo dan Pemantapan nilai-nilai religius dan pelestarian budaya Adat Istiadat melalui pemberian jasa.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2005; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Guru Taman Pendidikan Al-Quran/Taman Pengajian Al-Quran, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara Dan Pemangku Adat di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan fungsi, pemberian jasa, hak dan kewajiban, persyaratan tata cara penetapan penerima uang jasa, monitoring dan evaluasi,.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja, integritas, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, perlu diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai dan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017 dan PERBUP SERDANG BEADAGAI No.61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai, Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan, Monitoring Evaluasi, Ketentuan Lainnya dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai(Lembaran Daerah Nomor 2, Seri E Nomor 2),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 31), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat