Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Minahasa Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Minahasa Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Minahasa Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan