PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, di pandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaiuasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun
1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2008; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan;
- Bagian Kesatu : Perencanaan
- Bagian Kedua : Pelaksanaan
6. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembinaan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang Ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dan aktif dalam peroses pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Juga maksud dan tujuan dari PUG. Ruang lingkup dari perda ini meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PUG. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG. Perencanaan dan pelaksanaan. Pemantauan dan evaluasi kebijakan. Peran serta masyarakat dalam PUG dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. Diatur juga mengani pembinaan dan Pembiayaan PGU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen
ABSTRAK:
Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen merupakan permasalahan daerah yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi antara Pemerintah maupun non Pemerintah agar mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen selain cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara konperehensip, terpadu dan berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen maka diperlukan pengaturan tentang pembinaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasar 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007; KEPPRES No. 40 Tahun 1983; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan anak jalanan , Gelandangan, Pengemis dan pengamen dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan sasaran pembinaan. Disamping itu, pemberdayaan dan pembimbingan lanjutan diatur guna mengentaskan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Peran serta masyarakat dalam pembinaan diatur secara sukarela. Perda ini juga mengatur Hak dan kewajiban dari anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen beserta pembiayaannya. Terakhir, perda ini mengatur juga tentang Larangan, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana sebagai pealnggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Kota Kendari sebagai daerah yangberkembang pesat memiliki permasalahan anak yang kompleks harus mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dalam segala sektor kehidupan melalui perwujudan Kendari sebagai Kota Layak Anak;
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Bahwa dalam perkembangan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadapanak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6)
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31)
5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33)
6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34)
7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41)
9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44)
11. PEMBIAYAAN (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan. Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggungjawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanggulangan Kemiskinan yang memuat beberapa hal yaitu ;
I. Ketentuan umum;
II. Tujuan, ruang lingkup, dan asas;
III. Pembentukan tkpkd;
IV. Identifikasi warga miskin;
V. Strategi dan program;
VI. Hak warga miskin;
VII. Kewajiban warga miskin;
VIII. Bantuan bagi warga miskin;
IX. Pengawasan;
X. Peran serta masyarakat;
XI. Pembiayaan;
XII. Sanksi administratif;
XIII. Penyidikan;
XIV. Ketentuan pidana;
XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 67 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “Rekso Dyah Utami”
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
di wilayah Provinsi Sulawesi Barat masih terdapat kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap kaum perempuan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu adanya upaya pencegahan dan perlindungan secara terpadu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 1984; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No.23 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai Hak-Hak Perempuan, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2013; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1988; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 6 tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup perlindungan anak. Kemudian tentang pemenuhan hak- hak anak, kewajiban anak, juga tentang pembentukan forum anak, kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab keluarga, orangtua, masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, hingga pengawasan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan fenomena
sosial yang keberadaannya membahayakan diri sendiri
dan/atau orang lain dan ketertiban umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan
tindak kekerasan;
bahwa gelandangan dan pengemis merupakan warga yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama serta perhatian
yang sama sehingga perlu dilakukan penanggulangan
secara komprehensif, terpadu, terarah dan
berkesinambungan dengan melibatkan berbagai unsur
baik pemerintah maupun non pemerintah agar
mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan
dan Pengemis;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1983; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah beberapa
kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Usaha Pembinaan;
3. Pembinaan Gelandangan dan Pengemis;
4. Partisipasi Masyarakat;
5. Ketentuan Larangan;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.2 Seri C 2014/TLD No.2/NOREG 2.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukankemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untukmembiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka mencegah dampak negatifpenggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan KTR yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup; melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, perempuan hamil dan manusia lanjut usia dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. Penyelenggaraan KTR dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyelenggaraan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak Dan/Atau Berkumpulnya Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Fasilitas Olah Raga Dan Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Ditetapkan), Penandaan, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.