Pertambangan - Mineral dan Batubara - perubahan
2025
Undang-undang (UU) NO. 2, LN 2025 (29), TLN (7100) : 30 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK: |
- Kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009.
- UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU ini terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut: 1) Penyesuaian beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi; 2) Pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah; 3) Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat; dan 4) Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025.
- Lampiran file: 39 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 30 dan penjelasan hlm 31 s.d. 39).
|