Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta efektifitas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Magetan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor
41 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu penyesuaian organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi unit organisasi bersifat fungsional pada Dinas Kesehatan, yang memberikan layanan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP NO 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan. UPTD Puskesmas adalah unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Magetan No 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Surat Direktorat Jendral Perirnbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S/34/PK/2019 tanggal 21 Januari 2019 perihal DAU Tambahan, maka guna kelancaran pelaksanaan kedua kegiatan dimaksud perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 61), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 11);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 11);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran pada sisi Belanja Langsung;
2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
3. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, diubah menjadi sebagairnana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
4. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan TA 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Magetan dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan hutan kota dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon di tepi jalan umum dan fasilitas umum yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon dimaksud, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan perlindungan pohon di tepi jalan/fasiltas umum milik Pemerintah Daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5224);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 484);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 24);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelolaan RTH;
b. perlindungan pohon di tepi jalan;
c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan RTH dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan melindungi Pohon Tepi Jalan secara terencana, sistematis, dan terpadu;
Apabila pada RTH Publik dan RTH Privat terdapat bangunan atau peruntukan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1367), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa.
Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah agar pengadaan barang/jasa di desa dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip- prinsip pengadaan barang/jasa di desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2013
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN TELAGA SARANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN TELAGA SARANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa wilayah perairan umum daratan Telaga Sarangan memiliki sumberdaya perikanan yang sangat potensial dan memiliki arti penting dalam peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan; b. bahwa guna menjaga keseimbangan ekosistem dan habitat ikan di Telaga Sarangan sebagai upaya menjamin kelestarian fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan serta untuk mencegah kepunahan spesies yang disebabkan oleh kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali maka perlu upaya kegiatan konservasi keragaman hayati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan habitat kehidupan di perairan umum daratan di Telaga Sarangan akibat eksploitasi sumberdaya ikan yang tidak terkendali, maka perlu adanya pengaturan pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kabupaten MagetanNomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 8); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 15); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Konservasi Sumberdaya Ikan, Pengelolaan Habitat Ikan, Pengawasan Sumberdaya Ikan, Konservasi Jenis Ikan, Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah telah
ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magetan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja dan adanya perubahan peta jabatan pada
beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah serta sebagai
tindaklanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/
470/M.SM.04.00/2021 tanggal 28 April 2021 perihal
Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka
Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magetan perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat daftar kelas jabatan dan rincian jabatannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 29 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat