hak keuangan dan administratif - dprd
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2023/NOMOR.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga
perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah mempunyai fungsi
pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan
yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan diperlukan
pengaturan mengenai hak keuangan dan adrninistra tif
pimpinan dan anggota Dewan Perwajkilan Rakyat Daerah;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 16a dan 16b Pasal 1, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 9, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan ayat (4) Pasal 19, perubahan Pasal 21.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 diubah.
- 12 hlm
|