Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2024

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini diatur APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.025.797.908.584,00. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.035.847.908.584,00. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp10.050.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
10 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2025
Sumber
LD.2024/NOMOR.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan