Didalam Peraturan ini diatur APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.025.797.908.584,00. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.035.847.908.584,00. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp10.050.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat