Penambahan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah perseroan terbatas tambrauw bersinar abadi
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. NO. 2022/4, TLD. No. 4, LL Kab Tambrauw: 10 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Tambrauw kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Tambrauw Bersinar Abadi (PERSERODA). Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Derah dan Perusahaan Milik Daerah lainnya merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakata dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yang menjadi salah satu sumber modal Badan Usaha Milik Daerah kepada perusahaan daerah atau perusahaan lainnya diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Mentri DAlam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Pertauran Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2015; Pertauran Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
- 10 halaman
|