Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 70 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Penyertaan Modal Pererintah Daerah diatur dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana tclah dirubah dengan perda Nomor 4 tahun 2015 sudah tidak sesuai dan diperukan penyempurnaan sehingga perlu dirubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-undang No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah l (satu) ayat baru yaitu ayat 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Bima
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 44 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KABUPATEN BIMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 372
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, belum secara rinci mengatur uraian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Daerah Kabupaten Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 13 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga dengan Peraturan Bupati;
b. Untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 1 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Asas Umum; Penganggaran; Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Laporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima No. 12 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 340
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. Agar pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu menyusun pedoman;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 7 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Jenis; Prinsip Pengelolaan; Persyaratan Pemberian Bantuan Keuangan Desa; Penganggaran Bantuan Keuangan; Peruntukan Bantuan Keuangan Khusus; Penyaluran dan Pencairan Bantuan Keuangan; Pelaksana Kegiatan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Lampiran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang kreatif, inovatif, responsif, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berkelanjutan sebagai dokumen induk sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 – 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 76 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Prov. NTB No. 2 Tahun 2008, Perda Prov. NTB No. 3 Tahun 2008, Perda Prov. NTB No. 3 Tahun 2010, Perda Prov. NTB No. 2 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 05 Tahun 2005, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2005, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Bima No. 9 Tahun 2011.
Maksud penetapan peraturan daerah tentang RPJMD adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam :
a. penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; dan
b. penyusunan RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
Tujuan penetapan peraturan daerah tentangRPJMD adalah untuk :
a. menetapkan visi, misi dan program Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. menetapkan pedoman dalam penyusunanRKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan Perencanaan Penganggaran;
c. mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, Kabupaten Bima dan kabupaten/kota yang berbatasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
-
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 45 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 372
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian pelaksanakan tugas urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sesuai ketentuan peralihan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, perlu mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4;
2. Diantara Bagian Keduapuluh Sembilan dan Bagian Ketigapuluh, BAB III, ditambah 1 (satu) Bagian baru yakni Bagian Keduapuluh Sembilan A, dan disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3lA.
3. Diantara Paragraf 26 dan Paragraf 27 ditambahkan 1 (satu) paragraf baru yaitu paragraf 26 Adan disisipkan 1 (satu} Pasal baru yaitu Pasal 63 A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
TIDAK ADA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 13 Tahun 2006, Perpres No. 65 rahun 2007, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 64 Tahun 2013, Perpres No. 1 Tahun 2014, Perpres No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 5 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Laporan Operasional;
d. Laporal Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan UsahaMilik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2015 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp1.361.625.002.413,80
b. Belanja Rp1.332.703. 166.398.00
Surplus/defisit Rp28.921.836.015,80
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp106.503.749.443,83
- Pengeluaran Rp9.100.000.000.00
Surplus/defisit Rp97.403.749.443,83
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016.
Dengan peraturan daerah ini, dibentuk perangkat daerah terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Selain itu juga diatur mengenai Susunan Perangkat Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Eselonering/Jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli, UPT, Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2010 Nomor 07) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 43 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BIMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 371
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, belum secara rinci mengatur uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Uraian Tugas dan Fungsi; Pembinaan dan Pengawasan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
218
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 42 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA INSPEKTORAT KABUPATEN BIMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 366
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA INSPEKTORAT KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, belum secara rinci mengatur uraian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat