Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga dengan Peraturan Bupati;
b. Untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 1 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Asas Umum; Penganggaran; Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Laporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- -
- -
- 9
|