PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bima, diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4; 2. Diantara Bagian Keduapuluh Sembilan dan Bagian Ketigapuluh, BAB III, ditambah 1 (satu) Bagian baru yakni Bagian Keduapuluh Sembilan A, dan disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3lA. 3. Diantara Paragraf 26 dan Paragraf 27 ditambahkan 1 (satu) paragraf baru yaitu paragraf 26 Adan disisipkan 1 (satu} Pasal baru yaitu Pasal 63 A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat