pembentukan dan susunan perangkat daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NOMOR.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu
penyelenggaraan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesehatan di Daerah, perlu didukung adanya Perangkat
Daerah yang efektif dan efisien; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi
kelembagaan perangkat daerah dan untuk mewujudkan
efisiensi dan penyederhanaan birokrasi serta
kemudahan pelaksanaan tugas, perlu dilakukan
pembentukan baru, penggabungan dan pengurangan
Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten yang melaksanakan
fungsi penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan
Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan perlu disesuaikan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, perlu
diubah kembali untuk memperkuat efektivitas tugas
dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset
dan Inovasi Daerah, dan Dinas Kesehatan Daerah
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
- 7 hlm
|