Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran
2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
3. MEKANISME PENGALOKASIAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli Dan Tenaga Administrasi Pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dan Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Operasional kegiatan Tempat Penitipan Anak, Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pernberdayaan Perempuan Dan Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga oleh Petugas perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan
Anak, Teriaga Ahli dan Tenaga Administrasi Pad a Lembaga Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan
Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS TEMPAT PENITIPAN ANAK, TENAGA AHLI DAN TENAGA ADMINISTRASI PADA LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DAN PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA TAHUN 2020, adapun pasal yang berubah :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar Biaya Anggaran maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi Dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung tugas pengInputan data Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah secara interaktif dan terkoneksi langsung dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diberikan honorarium untuk petugas pengInput tersebut;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Tahun 2020,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS INPUT DATA KEGIATAN EVALUASI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)/orang/kegiatan.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam kegiatan Petugas Input Data Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016, telah ditetapkan Perda Kota padang No. 6 tahun 2016. Bahwa dengan ditetapkannya PP No. 72 tahun 2019 dan berdasarkan Permendagri No. 99 tahun 2018, maka Perda tersebut perlu diubah dan disempurnakan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Perda no. 6 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Perda No. 6 Tahun 2016
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 34 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan insentif;
bahwa Peraturan Walikota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu diubah dan disesuaikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN TENTANG STANDAR BIAYA INSENTIF PETUGAS YANG TERLIBAT PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020 ten tang Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Standar Biaya Insentif Petugas yang terlibat Penangganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 terdiri dari :
a. tenaga medis;
b. tenaga pendukung lainnya;
c. santunan kematian; dan d. petugas/Tim Lapangan.
(2) Standar Biaya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan kepada Petugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam Penangganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di sesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Standar Biaya Insentif Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama tanggap darurat Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 31 TAHUN
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 34 TAHUN
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama Pemko Padang dengan Pemda di luar negeri/lembaga di luar negeri, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group) yang akan menindaklanjuti rencana tindak kerjasama kota kembar Kota Padang dan rencana kerjasama Pemko Padang dengan pihak luar negeri. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group), perlu diatur Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 28 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 tahun 2016, Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2019, Perwako No. 108 Tahun 2019
Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama diberikan sebesar Rp150.000 per orang per rapat. Standar Biaya adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, perlu diberikan honorarium Kegiatan;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pedoman Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pad a Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA HONORARIUM KEGIATAN PENGADAAN BUKU PANDUAN, RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN DAN BAHAN AJAR PELAKSANAAN PESANTREN RAMADHAN PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Pengadaan Buku Panduan, Rencana Program Pembelajaran Dan Bahan Ajar Pelaksanaan Pesantren Ramadhan pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah pada Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Penangganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu penangganan pasien dan masyarakat yang terdampak yang disebabkan oleh pandemik Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu diberikan dukungan Sarana dan prasana kesehatan, peralatan medis, Alat Pengaman Diri dan masker bagi masyarakat;
bahwa agar dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah dalam rangka penangganan darurat, perlu diatur dalam bentuk Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Penangganan Dampak Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM PENANGGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA KEADAAN DARURAT
3. TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
4. PENCATATAN
5. PENGAWASAN DAN PELAYANAN HUKUM
6. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD UPT Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat