Beberapa ketentuan dalam Perda no. 6 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah 2. Ketentuan Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat