Peraturan Daerah (Perda) NO. 1 TAHUN 2023, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Palopo memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Palopo adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, maka perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 05,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB IV : PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V : PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI : PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VII : LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VIII : AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX : PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB X : KEKAYAAN DAERAH ATAU UTANG DAERAH
BAB XI : BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII : PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIII : INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
111
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 TAHUN 2023 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4 TAHUN 2023, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penganganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara .Republik Indonesia Nomor 435S) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negaradan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penganganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2.004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia. Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);·
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor··244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) .Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara 6279);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun .20.15 tentang .Pembentukan .Produk .Hukum .Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 164);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran.2022 (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 3);
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 40);
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 59);
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Ekonomi Makro, Kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD
BAB III : Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan pemerintah daerah
BAB IV : Kebijakan Akuntansi
BAB V : Penjelasan Pos-pos laporan keuangan pemerintah daerah
BAB VI : Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan pemerintah daerah
BAB VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
667
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 TAHUN 2023 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5 TAHUN 2023, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APED serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 25 bulan September Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukarni Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777)
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tek:nis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
BAB I : Ketentuan Umum
PASAL 1 : Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PASAL 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
PASAL 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
PASAL 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 6 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini
PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal
2
PASAL 11 : WALI KOTA menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. WALI KOTA menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
WALI KOTA menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. WALI KOTA menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor NOMOR 7 TAHUN 2023 Tahun 2023
PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. NOMOR 7 TAHUN 2023, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
ABSTRAK:
a. bahwa Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara yang berkembang di wilayah Kota Palopo merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Kota Palopo, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan;
b. bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Kota Palopo;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra luwu dan aksara lontara;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi dan Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengembangan, pembinaan dan perlindungan Bahasa dan sastra Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS MAKSUD DAN ASAS TUJUAN
BAB III :RUANG LINGKUP
BAB IV : KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA LUWU
BAB V : PEMELIHARAAN
BAB VI : PENGEMBANGAN
BAB VII : PEMBINAAN BAHASA, SASTRA LUWU, DAN AKSARA LONTARA
BAB VIII : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU
BAB IX : KERJA SAMA
BAB X : PENGHARGAAN
BAB XI : PENDANAAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 6 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO PROVINS! SULAWESI SELATAN B. HK. 06.121.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan daerah di Kota
Palopo, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui pemberdayaan, dan pengembangan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang bertujuan untuk membentuk
pemuda yang berahlak mulia, sehat, tangguh, cerdas,
mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan
daerah dan pembangunan nasional, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Palopo
dan nasional serta miliki daya saing baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
( 1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan
sesuai
kewenangannya
serta
mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka
sebagai
implementasi pelaksanaannya diperlukan
Peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembangunan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah tentang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III : TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V : PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB VI : PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
BAB VII : ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PENGHARGAAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang
berkaitan dengan kepemudaan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 3 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO, PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.03.017.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang HARI JADI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan rasa cinta, rasa
persatuan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, dan
menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kota Palopo,
perlu memperingati hari jadi Kota Palopo;
b. bahwa untuk menciptakan kesamaan pandangan di
berbagai ele en masyarakat tentang hari jadi Kota
Palopo, perlu dilakukan penetapan mengenai hari jadi
Kota Palopo;
c. bahwa Palopo telah dibentuk menjadi kota berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Daerah
Otonom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota
Palopo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENETAPAN HARI JADI
BAB IV : PERINGATAN HARI JADI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 2 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO, PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.02.016.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2130);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENERIMA BANTUAN HUKUM
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Palopo 2022 No.4/TLD.No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila
kelima dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea keempat. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah Kota Palopo perlu
dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha dengan kewenangan yang jelas,akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna. Untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan BI Nomor 11/3/PBI/2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI Nomor 15/13/PBI/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial, Badan Usaha, Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha, Keluarga. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Tanggung jawab Sosial Badan Usaha. BAB III PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BADAN USAHA. BAB IV FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL BADAN USAHA.
BAB VII PELAPORAN. BAB VIII PENGHARGAAN. BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN.- BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
XI Bab, 30 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Palopo 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A. 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 bulan September Tahun 2022.
UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 10 Tahun 2021; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Perda Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp992.932.565.523,- bertambah sebesar Rp84.494.381.136,- sehingga menjadi Rp1.077.426.946.659,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
12 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Palopo 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Pendapatan Rp936.589.797.578,17; Belanja Rp935.475.348.254,12; Surplus Rp1.114.449.324,05; Penerimaan Pembiayaan Rp48.531.641.540,10; Pengeluaran Pembiayaan Rp4.641.373.129,24; Pembiayaan Netto Rp43.890.268.410,86; SiLPA Rp45.004.717.734,91.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 1 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2020; Perda Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2021.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 diatur dengan Peraturan Walikota.
12 Pasal (8 Hlm.) dan XX Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat