ABSTRAK: |
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi strategis dalam
mewujudkan tujuan Pemerintahan Daerah yaitu
kesejahteraan rakyat di daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dalam melaksanakan fungsi, tugas
dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme
checks and balance antara lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Kepala Daerah, serta meningkatkan
kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga demi
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu untuk
menyesuaikan pengaturan mengenai hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 9, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan pasal 16, perubahan ayat (4) Pasal 17, penambahan ayat (6) Pasal 17, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19, perubahan Pasal 20.
|