PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang semakin
sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan
berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya
lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat
dan prasarana umum beserta kelengkapannya ; melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ditetapkan bahwa ketentraman, ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 8 Tahun 1981; UU NO 7 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 27 Tahun 1983; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 16 Tahun 2018; PP NO 28 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 84 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 26 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 3 Tahun 2021; PERDA NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2012; PERDA NO 2 Tahun 2018.
- Peraturan PERDA ini mnetapkan mengenai Peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
- Lampiran File: 26 hlm.
|