Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 129 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD Provinsi ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 25/2004; UU 23/2014; PP 8/2008; Perpres 2/2015; Permendagri 54/2010; Permendagri 32/2017; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; Perda Bengkulu Selatan 7/2011; Perda Bengkulu Selatan 8/2011; dan Perda Bengkulu Selatan 9/2016.
Materi Pokok: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018, adalah Dokumen Perencanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan, BAB IV Perioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, BAB V Rancangan Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dan BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain. Yang dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan meliputi tunjangan komunikasi inetensif dan tunjangan reses. Selain penghasilan sebagaiman yang disebutkan sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Diperlukan upaya pengendaloan dampak rokok terhadap kesehatan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang menetapkan kawasan bebas rokok, sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 4 Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 8 Tahun 1981
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan penetapan kawasan bebas rokok. Setiap orang dan/atau Badan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengaturan kawasan bebas rokok. Dalam kawasan tanpa rokok setiap orang dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan tempat olahraga. Bupati menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok. Terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana jika Perda ini dilanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Diperlukan pengaturan dalam pengelolaan sampah agar dapat menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penataan lingkungan. Dengan demikian dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu oleh semua pihak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah. Ada pengaturan tentang pembagian kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengelola kawasan dalam melaksanakan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dari lingkungan rumah tangga terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2017
TATA CARA PELAKSANA TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu diatur Tata Beracara Pelaksana Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 2004
PP No. 16 Tahun 2010
PP No. 18 Tahun 2017
Permendagri No 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 05 Tahun 2017
Badan kehormatan betugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap Pengaduan atas peristiwa yang di duga dilakukan oleh Anggota DPRD sebagai
suatu pelanggaran disebabkan :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD ;
b. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD sebagai mana di
maksud dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum ;
c. Melanggar sumpah / janji , Kode Etik, dan / atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Anggota DPRD atau
d. Melanggar peraturan larangan rangkap sebagai mana di atur dalam
ketentuan Perundang-undangan .
Pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Badan Kehormatan melakukan verifikasi dalam Sidang yang bersifat tertutup, Pembuktian. Verifikasi Terhadap Pimpinan dan/atau Anggota Badan Kehormatan . Pelaksanaan keputusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 41 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA TERTIB
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 186
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka terhadap Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Tertib perlu
dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu ·. Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Tertib.
UU Drt. No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 02 Tahun 2008
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 08 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 17 Tahun 2003
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 08 Tahun 2006
PP No. 03 Tahun 2007
PP No. 16 Tahun 2010
Perpu No. 01 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 18 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2016
Permendagri No. 13 Tahun 2010
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Bengkulu Selatan No. 05 Tahun 2017
Peraturan DPRD Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2015
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD
dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala
daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan
APBD dilakukan dua tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I
dan pembicaran tingkat II.
Pembahasan rancangan peraturan daerah ten tang APBD /Perubahan
APBD, sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah penetapan
Jadwal kegiatan rapat di DPRD oleh Badan Musyawarah.
Penetapan Jadwal kegiatan rapat sebagaimana dimaksud ayat (2)
disampaikan pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
Perda tentang APBD ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya APBD tahun anggaran berjalan be;akhir.
Perda tentang perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum tahun anggaran yang berlaku berakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG
TATA TERTIB
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 39 Tahun 2017
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BUPATl BENGkULU SELATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA Dinas dan badan di kabupaten bengkulu selatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabuatan Beberapa Perbup Bengkulu Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD);
b. bahwa berpedoman pada ketentuan pasal 22 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam · Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD), UPTD bidang pendidikan berupa satuan
pendidikan daerah kabupaten;
c. bahwa sehubungan dengan perubahan nomenkaltur
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan, perlu dilakukan pencabutan beberapa
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan
Badan di Kabupaten Bengkulu Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hutuf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati
Bengkulu Selatan Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di
Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Drt. No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 12 Tahun 2017
Perda Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Bengkulu Selatan No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 41 Tahun 2016
Pada saat Peraturan Bupati irii mulai berlak:u, maka :
1. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun
2011 Ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 02);
2. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan N9mor 04 Tahun
2011 Ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011Nomor04);
3. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun
2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan pada Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 08);
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun
2011 Ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Kecamatan di Kabupaten
---------- Bengkulu Selatan {Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2011 Nomor 09);
5. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun
2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pemadam Bahaya Ke bakaran pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2011 Nomor 10);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat
secara adil dan merata, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan
ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan
percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran
Tarrah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten
Bengkulu Selatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
Pendaftaran Tarrah Sistema tis Lengkap (PTSL), perlu
dilakukan penyiapan dokumen penguasaan
/ pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang
diperlukan dan penyeragaman pembiayaan yang
dipungut dari masyarakat terhadap kegiatan yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud huruf a;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan pada Diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017,
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tarrah Sistematis, "dalam hal Menteri
Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk
membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya
tersebut dibebankan kepada masyarakat";
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 05 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 1997
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 128 Tahun 2015
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017
Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada
masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah.
Desa/Kelurahan yang masuk dalam program PTSL ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Larangan dan Kewajiban
(1) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dilarang melakukan
pungutan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan PTSL diluar dari
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
(2) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dalam melakukan
pungutan dalam kaitannya dengan PTSL wajib mengacu pada Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 36 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAn
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di
lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan perlu
diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
PP No. 11 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2007
) Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggarkan
dalamAPBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2017
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Permendagri No. 04 Tahun 2007
Permendagri No. 111 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 01 Tahun 2016
Permendagri No. 44 Tahun 2016
Permendagri No. 01 Tahun 2017
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 01 Tahun 2016
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2006
Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul antara
lain:
a. Merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b. Sesuai perkembangan masyarakat; dan .
c. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a adalah kewenangan desa untuk
menyusun, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan aturan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa,
kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, lingkungan
dan kemasyarakatan lokal berskala desa serta kerja sama
antar desa.
( 1) Pemerintah desa melakukan kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang
menjadi tolak ukur dalam penetapan program
pembangunan desa dan pengelolaan serta pendistribusian
keuangan desa.
(2) Pemerintah desa dapat melaksanakan tugas lain diluar
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 10 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat