Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.12, TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan Penyertaan ModaPemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum dalam
rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah secara Non Kas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Barru tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pada Pihak Ketiga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16.Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
19.Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor
31/PMK.05/2016 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian
Piutang Negara yang Bersumber
dari Penerusan Pinjaman Luar
Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan
Daerah pada PDAM (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 280);
20.Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum
dalam rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum
kepada Pemerintah secara Non Kas
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1101);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 9 Tahun 1991 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat
II Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Barru
Tahun 1992 Nomor 4 Seri D);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Perlindungan
Investasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2009
Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Pihak Ketiga
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 17);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak
Ketiga.
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah
disetor kepada PDAM dari Tahun Anggaran 2002
sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp.46.057.171.000.- (Empat puluh enam milyar
lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu
ribu rupiah)
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kepada PDAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 3.922.468.000
(Tiga milyar sembilan ratus dua puluh dua juta
empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
yang bersumber dari Dana Hibah Non Kas
Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak
Ketiga.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.293
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.291
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah.
berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
perlu dilakukan secara efisien dan efektif dengan
memperhatikan aspek kebutuhan Daerah, pelayanan
publik dan peningkatan daya saing Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
ndang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah .
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.287
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia yang berdaya saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Permendikbud No. 36 Tahun 2014; Permendikbud No. 59 Tahun 2014; Permendikbud No. 60 Tahun 2014; Permendikbud No. 61 Tahun 2014; Permendikbud No. 62 Tahun 2014; Permendikbud No. 63 Tahun 2014; Permendikbud No. 68 Tahun 2014; Perda Prov. Sulsel No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Sulsel No. 3 Tahun 2015; Perda Prov. Sulsel No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulsel No. 11 Tahun 2009; Perda Prov. Sulsel No. 6 Tahun 2012; Perda Prov. Sulsel No. 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulsel No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Sulsel No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengaturan, asas, maksud, tujuan, sasaran dan prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan. Diatur tentang kewenangan provinsi, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, jenis, sumber dan sasaran pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok
ABSTRAK:
Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dalam rangka tertib hukum di masyarakat; besaran alokasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum serta beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Setiap kegiatan yang merupakan earmarking Pajak Rokok, harus tepat sasaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing- masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau; memperhatikan maksud surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 580/PK/2016 tanggai 19 Agustus 2016 perihal perubahan alokasi DBHCHT TA 2016, untuk diproses penetapan Alokasi DBH-CHT TA. 2016, perlu meninjau dan mengubah lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016, kepada Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauaan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PeraturanGubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Indikator Kinerja Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada kinerja sasaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Indikator Kinerja Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018; penetapan indikator kinerja sasaran dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) huruf n Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, merupakan dasar pelaksanaan indikator program/ kegiatan SKPD Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Masyarakat
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9 /M. PAN/5 /2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan oleh SKPD. Indikator Kinerja Sasaran RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut IKS RPJMD adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program yang direncanakan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah dokumen SKPD yang memuat kebijakan sektoral melalui penetapan tujuan, sasaran, dan strategi serta target indikator sasaran yang hendak dicapai dengan berdasar pada RPJMD. Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan
organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, maka dipandang perlu dilakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 35) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diperlukan adanya penyesuaian dan melakukan pengaturan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud; memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditinjau dan diganti Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
4. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Logo Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata KerjaSekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
Pakaian Dinas Pegawai Non Aparatur Sipil Negara adalah pakaian dinas bagi pegawai kontrak/tidak tetap/honorer yang
bekerja dalam lingkup Pemerintah Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2016.
74 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada jajaran Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan, telah ditetapkan pedoman pelaksanaannya dalam Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2014; dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang Badan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Pemerintah Daerah, perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
10. Peraturan Pemerintah Nomcr 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bag: Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007;
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan Dan Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
20. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Dan Pejabat Lainnya
23. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 139 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Di Provinsi Sulawesi Selatan
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ketentuan Pasal 37 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat