PETUNJUK-TEKNIS-PEMANFAATAN-PAJAK-ROKOK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2016/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok
ABSTRAK: |
- Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dalam rangka tertib hukum di masyarakat; besaran alokasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum serta beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
- Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Setiap kegiatan yang merupakan earmarking Pajak Rokok, harus tepat sasaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|