PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-SULAWESI-SELATAN-NOMOR-1-TAHUN-2016-TENTANG-ALOKASI-PENERIMAAN-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-DI-PROVINSI-SULAWESI-SELATAN-TAHUN-2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2016/No.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing- masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau; memperhatikan maksud surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 580/PK/2016 tanggai 19 Agustus 2016 perihal perubahan alokasi DBHCHT TA 2016, untuk diproses penetapan Alokasi DBH-CHT TA. 2016, perlu meninjau dan mengubah lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016, kepada Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauaan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Ketentuan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PeraturanGubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
- 4 Halaman
|