Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk di daerah yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24Th 2013; UU No 25 Th 2009; UU No 23 th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1994 yg telah diubah dg PP No 57 Th 2009; PP No 37 Th 2007; Perpres No 25 Th 2008; Perpres No 26 Th 2009; Perda No 4 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 6 Th 2014.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 4 tahun 2010 menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 tahun 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2011.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2011 menjadi Peraturan Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU NO 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 11 th 2016; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2017.
Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamim hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, pemerintah dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 15 Th 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 th 2000; UU No 23 Th 2000; UU No 14 Th 2002; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 18 Th 2016; PP No 55 Th 2016;
Perda No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 8 th 2014; Perda no 8 Th 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2018
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nommor 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa barat dan Banten Tbk.
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan asli Daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dapat dilaksanakan.
Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945; UU NO 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU NO 1 Th 2004; UU No 40 Th 2007; UU No 23 Th 2014 telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 telah diubah dengan Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomo 3 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten tbk (Lembaran daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK.
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk;
b. bahwa penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dalam bentuk uang Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.2 Tahun 1993 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.40 Tahun 2007 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.Perda No.9 Tahun 2007 ;9.Perda No.9 Tahun 2009 ;10.Perda No.3 Tahun 2016
TERDAPAT DALAM PASAL 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 1 Th 2008 telah diubah dg PP No 49 Th 2011; PP No 27 Th 2014; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2003 telah diubah dg Perda Kota Tangerang no 5 Th 2005; Perda Kota Tangerang No 14 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 9 th 2007 telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyertaan Modal;
5. Pertanggung jawaban dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 103 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pedoman Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, namun dengan diberlakukannya D tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu di lakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg UU No74 Th 2012; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 12 Th 2012; Perwal Kota Tangerang No 3 Th 2012; Perwal Kota Tangerang No 14 Th 2014.
Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Wali Kota Tangerang No 14 Tahun 2014.
Peraturan Wali Kota Tangerang No 103 Tahun 2018.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Tangerang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi Nasional mpengelolaan sampah Rumah Tangga Dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga yang berbunyi Jakstrada Kabupaten?Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 18 Th 2018; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah di ubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 81 Th 2012; Perpres No 97 Th 2017; Perda kota Tangerang No 10 Tn 2014 yang telah di ubah dengan Perda kota Tangerang No 10 Th 2017; Perda kota Tangerang No 3 Th 2009; Perwali kota Tangerang No 13 Th 2009.
1. Ketentuan Umum; 2. Arah Jakstrada Kota Tangerang; 3. Penyelenggaraan Jakstrada; 4. Perdanaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat