RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2018/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2009; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2011.
- Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2011 menjadi Peraturan Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2018.
- 14 halaman
|