Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2023/ No. 5, TLD No. 115, LL Kab Teluk Bituni: 15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2023/ No.4, TLD No. 14, LL Kab Teluk Bintuni: 12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa Lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, bahwa lambang daerah terdiri dari logo, bendera dan bendera jabatan kepala daerah, hymne dan mars maka Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten Teluk Bintuni perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2023/ No. 3, LL Kab Teluk Bintuni: 16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 27 September Tahun 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023; Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.1/238/10/2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2023/ No. 1, LL Kab Teluk Bintuni: 15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/ Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 bulan November Tahun 2022
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan daerah ini mengatur tentang bantuan operasional pendidikan. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diatur dalam peraturan daerah ini berasaskan keadilan, kepatutan, kemanfaatan, transparansi, kepastian hukum dan partisipasi. Maksud Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Sekolah (SPP dan BP3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni
ABSTRAK:
bahwa Negara mengakui dan menghormati dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 29) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4379) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan pada asas: a. pengakuan; b. pemberdayaan; c. keberagaman; d. keadilan sosial; e. kepastian hukum; f. kesetaraan dan non-diskriminasi; g. keberlanjutan lingkungan; h. partisipasi; dan i. transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BINTUNI MAJU MANDIRi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri, maka Pemerintah Daerah periu menyediakan penyertaan modal didalamnya. Jumlah niIai uang yang disetorkan pada Perusahaan Umum Daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenan diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk. Bintuni Nomor 7 Tabun 2016.
Peraturan Daerah mengatur mengenai tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah Bintuni Maju Mandiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni melalui peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat, diperlukan pemanfaatan dan pengelolaan potensi daerah baik alam maupun non alam; bahwa pemerintah kabupaten Teluk Bintuni perlu mengelola dan mengusahakan secara optimal kegiatan usaha mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan di bidang jasa, pertanian, transportasi, pariwisata, properti, konstruksi, perdagangan, industri, pertambangan dan energi; bahwa potensi kabupaten Teluk bintuni baik alam maupun non alam dan potensi sumber daya manusia masih belum termaafkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962; UU No 26 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 38 Tahun 2015, Permendagri No 1 Tahun 1984; Permendagri No 3 Tahun 1998; Permendagri No 22 Tahun 2009; Permendagri No 22 Tahun 2009; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Keputusan Mendagri No 153 Tahun 2004; Perda Kab Teluk Bintuni No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai :
1. Maksud pendirian perusahaan umum daerah yakni untuk mengembangkan potensi daerah dan pemberdayaan SDM, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dalam rangka membantu menggerakan perekonomian daerah
2. Tujuan pendirian, pendirian, nama dan tempat kedudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2017 NOMOR 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemetintahan Daerah dan sesuai dengan Kebijakan Umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antar Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal .. ,. bulan ...... Tahun 2017, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Oaerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi lrian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi lrian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukirno, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabuptaen Teluk Wondama, di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor '4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 T ahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndononesia Nomor 4585);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Propinsi lrian Jaya Barat Menjadi Propinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51 Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tata cara, prosedur mengenai proses pemilihan kepala kampung bagi seluruh kampung yang ada pada wilayah Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat