PERUBAHAN-BENTUK-BADAN-HUKUM
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD. 2024/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda)
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda);
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
- Materi Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Logo, Dan
Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Anggaran Dasar; Organ; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja; Kepegawaian; Kerja Sama Dan Pinjaman; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Fungsi Kepatuhan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
- Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 4 HLM
|