Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 79 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
Sebagai dasar dan pedoman pembangunan daerah serta penjabaran visi dan misi Bupati dalam satu periode, maka perlu disusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat secara terencana, terstruktur dan berkesinambungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat periode tahun 2011-2015, merupakan penjabaran dan tahapan program/kegiatan pembangunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode tahun 2011-2030. Berdasarkan amanat pasal 150 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Irian Jaya Barat No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Raja Ampat No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat no. 5 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Raja Ampat no. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2011; dan Perda Kab. Raja Ampat Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan isitilah yang digunakan dalam Perda ini; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2030
ABSTRAK:
Kabupaten Raja Ampat memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Raja Ampat dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien, serta dapat menjadi acuan Kepala Daerah terpilih pada periode berikutnya dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. sesuai amanat dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Irian Jaya Barat No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Raja Ampat No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat no. 5 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Raja Ampat no. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2011; dan Perda Kab. Raja Ampat Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan isitilah yang digunakan dalam Perda ini; Program Pembangunan Daerah; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka demi menunjang peningkatan berbagai kesejahteraan program/kegiatan masyarakat, pembangunan makadaerah perlu adanya investasi pemerintah pada pihak lainnya;
b. bahwa sesuai maksud sebagaimana pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu mengadakan investasi kepada pihak BUMN/BUMD/pihak swasta lainnya di daerah;
c. bahwa sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan tentang investasi, Pemerintah Daerah diberi kewenangan berinvestasi kepada pihak lainnya di daerah dan ditetapkan dalam suatu bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Investasi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Bentuk Investasi; Sumber Dana Investasi Pemerintah Daerah; Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Keuntungan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Perlindungan ikan, biota laut dan potensi sumber daya alam lainnya-di wilayah pesisir laut dalam petuanan adat suku maya raja amat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir Laut Dalam Pertuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa wilayah pesisir dan laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat memiliki potensi sumber daya alam dengan keanekaragaman hayati yang tinggi karena berada dalam kawasan jantung segitiga karang dunia. Semangat Otonomi Khusus berdasarkan implementasi dari Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua lebih menitikberatkan pada perlindungan hak hak masyarakat adat, sehingga diberi kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan adat untuk perlindungan wilayah adatnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan Perundang-undangan yang berlaku/lebih tinggi. Tinggi tersebut sangat rentan karena banyaknya pemanfaatan dengan cara berlebihan sehingga dapat merusak serta mengancam kehidupan keanekaragaman potensi sumber daya alam yang ada sehingga berdampak pada masyarakat adat dalam wilayah pesisir dan laut wilayah adat Suku Maya Raja Ampat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Raja Ampat No. 27 Tahun 2008, Perda Kabupaten Raja Ampat 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2012, Perda Kab. Raja Ampat No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Azas, Tujuan, dan ruang Lingkup; penangkapan Ikan dan Pengumpulan Hasil Laut; Larangan; Sanks; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 05 TAHUN 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada daerah, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang'ielevan dengan kondisi obyektif dan karakteristik wilayahnya terhadap potensi sumberdaya alam yang tersedia untuk dimanfaatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir bathin;
b. bahwa wilayah pesisir dan laut Kabupaten Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola serta dimanfaatkan secara bertanggungjawabberdasarkan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan perlu dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan di wilayah pesisir dan laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 1973; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 21 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2002; PP Nomor 37 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 19 Tahun 1977, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 45 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2003, permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 11/MK.07/2010, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 7 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Objek, dan Subyek Pajak; Dasar pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Pendataan dan Penetapan; Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan, dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terumbu Karang
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan terumbu karang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat nelayan;
b. bahwa pengelolaan terumbu karang perlu dikendalikan secara bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
c. bahwa pengelolaan terumbu karang berupa pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya dan ekosistemnya, perlu dilakukan secara serasi, selaras dan seimbang dengan memberdayakan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 18 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2007; Keppres Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Rencana Strategis; Pemanfaatan; Koordinasi Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang; Peran Serta Masyarakat; Pusat Informasi dan Dokumentasi; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Negara/Daerah Nomor sebagaimana 38 Tahun 2008 telah sebagai diubahacuan dengan dan Peraturan landasan dalam melaksanakan tugas;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU Nomor 72 Tahun 1957; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; Keppres Nomor 80 Tahun 2003; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 12 Tahun 2003; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, maka Pemerintah Daerah sesuai tugas dan wewenangnya bertanggungjawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bawahannya, guna peningkatan mutu pelayanan pemerintahan, mendorong peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang dan sektor kehidupannya;
b. bahwa sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada daerah bawahannya, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara langsung dan transparan;
c. bahwa proses penetapan dan pemilihan Kepala Kampung sesuai amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah, tata caranya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2006; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Kampung; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Kampung; Pemberhentian Kepala Kampung; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Kampung; Larangan Kepala Kampung; Pembinaan Kepala Kampung; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 30 Tahun2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 108 Tahun 2000, UU No. 65 Tahun 2001, UU No. 66 Tahun 2001, UU No. 109 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 204, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 03 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 14 Tahun 2011, Perbup Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2011, Perbup Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PT. BANK PAPUA CABANG WAISAI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha guna memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, maka perlu adanya penyertaan modal pada Bank Papua sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa sesuai amanat Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Penetapan Penyertaan Modal Daerah; Nilai Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH -TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2011, PP No. 65 Tahun 2011, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BUMD Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2011, atas penambahan dan pengurangan beberapa pasal dan ayat karena sudah tidak relevan dengan kondisi obyektif daerah pada saat itu. Kondisi obyektif sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada saat ini mengalami perubahan diberbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat, untuk itu perlu adanya dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah pertama kalinya dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 sehingga perlu membentuk Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Miliki Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 63 tahun 2001; PP No. 64 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 tahun 2006; Permendagri No. 17 tahun 2006; dan Permendagri No. 53 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
PEMBENTUKAN DISTRIK, KELURAHAN DAN KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan Otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya dengan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, demi peningkatan kesejahteraannya secara lahir bathin;
b. bahwa wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, secara geografis merupakan kawasan kepulauan yang terdiri atas 4 (empat) pulau besar dan ratusan pulau kecil, serta penyebaran penduduk yang tidak merata. Maka perlu memperpendek rentang kendali, pembinaan dan pembangunan di berbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagaimana dengan maksud pada huruf a, dan huruf b di atas, serta sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Pemerintahan Distrik, Kelurahan dan Kampung di wilayah Kabupaten Raja Ampat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 27 Tahun 2006; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Ibu Kota, dan Batas Wilayah Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
Kawasan konservasi - laut daerah kabupaten raja ampat
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada daerah, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang'ielevan dengan kondisi obyektif dan karakteristik wilayahnya terhadap potensi sumberdaya alam yang tersedia untuk dimanfaatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir bathin;
b. bahwa wilayah pesisir dan laut Kabupaten Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola serta dimanfaatkan secara bertanggungjawabberdasarkan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan perlu dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan di wilayah pesisir dan laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 1973; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 21 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2002; PP Nomor 37 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
TARIF LAYANAN PEMELIHARAAN JASA LINGKUNGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN RAJA AMPAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2014 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memiliki potensi dan sumber daya alam hayati yang bila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, akan memberikan dampak pada kelangsungan hidup masyarakat yang berada dalam Wilayah Kabupaten Raja Ampat;
b. bahwa potensi sumber daya alam dimaksud tersebar di wilayah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat khususnya dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah, hal ini tentunya memberikan dampak dan manfaat terhadap lingkungan bila pengelolaan dan pengawasannya dapat dilakukan dengan baik dengan melibatkan peran serta masyarakat di masing-masing Kawasan Konservasi Perairan Daerah atas Program yang akan dilaksanakan;
c. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Raja Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan status BLUD Bertahap;
d. bahwa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat sebagai Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah dapat meningkatkan pelayanannya dengan baik bila ditunjang dengan pembiayaan/pendanaan yang memadai untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah termasuk untuk peningkatan kesejahteraan dan peran serta masyarakat di masing-masing kawasan konservasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Raja Ampat tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Perairan Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2011; Perbup Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2011; dan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 61 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Dasar Penetapan Tarif; Jenis, Objek dan Subjek Tarif; Besaran Tarif dan Masa Berlaku; Pemungutan dan Tanda Bukti Pembayaran; Pengelolaan Dana Pemeliharaan Jasa Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Transparansi Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
a. Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Pengembangan Kepariwisataan Non-Retribusi Bagi Masyarakat Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Pengelola Dana Pengembangan Kepariwisataan Non-Retribusi Bagi Masyarakat Kabupaten Raja Ampat.