Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2009

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN 4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN 5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN 8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN 9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN LAIN-LAIN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2009
Tanggal Berlaku
18 Juni 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 94, TLN NO. 5023, LL SETNEG : 28 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 52924 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
  2. UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
  3. UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
  4. UU No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
  5. UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
  6. UU No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
  7. UU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
  8. UU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
  9. UU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
  10. UU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
  11. UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
  12. UU No. 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
  13. UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
  14. UU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan