Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 107 Tahun 2011

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun 2011. Ketentuan dalam Lampiran IV Pada Kode Rekening Pendapatan 4 3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditambah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 107 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 November 2011
Tanggal Pengundangan
24 November 2011
Tanggal Berlaku
24 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.107
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
  2. Perbup Kab. Semarang No. 99 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
  3. Perbup Kab. Semarang No. 32 Tahun 2010 tentang Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaraan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan