Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011 yaitu Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, Ketentuan dalam Lampiran VIII pada Kade Rekening Selanja Daerah 5 2 1 04 Belanja Pegawai Bidang Pendidikan diubah, Ketentuan dalam Lampiran VIII pada Kade Rekening Belanja Daerah 5 2 3 34 Belanja Modal Bidang Pendidikan diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat