Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 32 Tahun 2010

Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaraan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kode rekening perencanaan dan penganggara Kabupaten Semarang tahun anggaran 2011. Uraian susunan kode rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang dimulai dari kode urusan pemerintahan daerah, kode organisasi,kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek,dan kode rincian obyek. Uraian mengenai Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaraan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
03 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2010
Tanggal Berlaku
03 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.32
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 107 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun 2011
Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
  2. Perbup Kab. Semarang No. 107 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan