Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Prinsip Perjalanaan Dinas; b. Perjalanan Dinas Jabatan; c. Tata cara pelaksanaan Perjalanan Dinas; d. Kewenangan Penetapan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; e. Penggolongan; f. Biaya Perjalanan Dinas; g. Waktu Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan; h. Perjalanan Dinas Tetap; i. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; j. Pertanggungjawaban dan pelaporan Perjalanan Dinas; k. Standar Biaya Perjalanan Dinas; l. Ketentuan Lain-lain; dan m. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat