Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip perjalanaan dinas; b. perjalanan dinas jabatan; c. mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas; d. biaya perjalanan dinas; e. pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas; f. pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; dan g. standar biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat