Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021

Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Prinsip Perjalanaan Dinas; b. Perjalanan Dinas Jabatan; c. Tata cara pelaksanaan Perjalanan Dinas; d. Kewenangan Penetapan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; e. Penggolongan; f. Biaya Perjalanan Dinas; g. Waktu Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan; h. Perjalanan Dinas Tetap; i. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; j. Pertanggungjawaban dan pelaporan Perjalanan Dinas; k. Standar Biaya Perjalanan Dinas; l. Ketentuan Lain Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan