Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021

Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Prinsip Perjalanaan Dinas; b. Perjalanan Dinas Jabatan; c. Tata cara pelaksanaan Perjalanan Dinas; d. Kewenangan Penetapan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; e. Penggolongan; f. Biaya Perjalanan Dinas; g. Waktu Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan; h. Perjalanan Dinas Tetap; i. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; j. Pertanggungjawaban dan pelaporan Perjalanan Dinas; k. Standar Biaya Perjalanan Dinas; l. Ketentuan Lain Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1045 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan