Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2020

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD.2020/6
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan