Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 83 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 64 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Kepmendagri No.159 Tahun 2004; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Struktur Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2008.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Salinan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 104 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Lubuklinggau.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 24 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Uraian Tugas; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat dan bidang pendidikan termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran Ketentuan Umum, Fungsi, Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, penjabaran Hak dan Kewajiban, penjabaran Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan, penjabaran Pengelolaan Pendidikan, penjabaran mengenai Kurikulum, penjabaran mengenai Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, penjabaran mengenai Bahas Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, penjabaran mengenai Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, penjabaran mengenai Pendanaan, penjabaran mengenai Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan, penjabaran mengenai Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Walikota mengenai mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Menengah, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Peraturan Walikota mengenai ujian kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan khusus, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Peraturan Walikota mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan, Peraturan Walikota mengenai pedoman penyusunan dan
pengembangan kurikulum, Peraturan Walikota mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan, Peraturan Walikota mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, Peraturan Walikota mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga, Peraturan Walikota mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah, Peraturan Walikota mengenai lembaga mandiri, Peraturan Walikota mengenai Dana Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa, Peraturan Walikota mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan walikota mengenai prosedur penambahan dan
penggabungan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai Pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan, peraturan walikota mengenai tata cara kerjasama
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau Tahun 2014-Tahun 2025.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UUNo.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
4 halaman, Lampiran 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan tecapai, Arah Kebiakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembanguan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 57 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 52 Tahun 2008.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI-BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 56, BD.2014/NO.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1
Tahun 2014
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Penjabaran Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Penjabaran Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dicabut
-
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Adat Istiadat merupakan warisan budaya yang memiliki peranan besar sebagai landasan kultural dalam mewujudkan masyarakat Kota Lubuklinggau yang penuh peradaban. Kebudayaan dan sistem budaya asli masyarakat Kota Lubuklinggau harus dibina, diarahkan dilindungi dan dilestarikan dalam rangka menunjang pembangunan Kota Lubuklinggau melalui perencanaan, pembinaan, inplementasi dan pengembangan terstruktur, oleh karena itu perlu dibentuk Lembaga Adat sebagai mitra pemerintah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.73 Tahun 2005; Permendagri No.5 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2011; Perwali Lubuklinggau No.32 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pembentukan Lembaga Adat; Pembina Adat; Kedudukan dan Tugas; Susunan Pengurus Lembaga Adat; Keanggotaan; Kewenangan; Pemberhentian; Hubungan dan Tata Kerja; Pembinaan, Pendanaan serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaanya.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat