rencana-kerja-pemerintah-daerah
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2014/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015
ABSTRAK: |
-
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan tecapai, Arah Kebiakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembanguan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
- 4 halaman
|