penjabaran-tugas-pokok-dan-fungsi-badan-pelayanan-perizinan-terpadu-dan-penanaman-modal
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2014/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau.
- UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 52 Tahun 2008.
- 15 halaman
|