Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2014

Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pembentukan Lembaga Adat; Pembina Adat; Kedudukan dan Tugas; Susunan Pengurus Lembaga Adat; Keanggotaan; Kewenangan; Pemberhentian; Hubungan dan Tata Kerja; Pembinaan, Pendanaan serta Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
BD.2014/NO.31
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan