Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan program
pengembangan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soedomo Kabupaten Trenggalek diperlukan masterplan yang
merupakan dasar rencana pengembangan rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah
Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan
peralatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Masterplan Rumah Sakit Umum Daerah dr.
SOEDOMO Kabupaten Trenggalek;
Mangingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012
Peraturan Bupati ini adalah suatu peraturan yang mengatur ketentuan umum terkait pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini menjelaskan definisi dan peran penting entitas terkait, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, rumah sakit, direktur, dan masterplan rumah sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam mengatur persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, kefarmasian, dan peralatan dalam pengembangan pelayanan rumah sakit. Peraturan ini juga menguraikan sistematika masterplan rumah sakit, yang mencakup pendahuluan, deskripsi rumah sakit, standarisasi rumah sakit tipe B, konsep awal perencanaan, strategi pengembangan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN PAKAIAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja penyelenggaraan tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan
prasarana perumahan serta pakaian dinas yang memadai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; ketentuan tunjangan perumahan; ketentuan pakaian dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas
dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan
konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Konstruksi Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek Tahun Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:11/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015
Materi pokok: Peraturan Bupati Trenggalek ini mengatur ketentuan-ketentuan umum terkait pelaksanaan konstruksi di Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, bupati, biaya konstruksi, harga satuan pekerjaan, harga satuan bahan, satuan pekerjaan, indeks, bangunan gedung dan perumahan, dataran rendah, dan dataran tinggi.
Peraturan Bupati ini juga menjelaskan maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan ini, yaitu sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan pekerjaan konstruksi untuk kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
Peraturan ini mencakup ruang lingkup standar analisis harga satuan pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Standar analisis tersebut merupakan batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dan rinciannya tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian integral dari Peraturan Bupati ini.
Dalam pelaksanaannya, standar analisis harga satuan pekerjaan konstruksi yang belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan harga pasar. Apabila terjadi kenaikan harga barang/jasa, maka dapat menggunakan harga pasar saat itu dan ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
obyektif lainnya;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015
Materi Pokok: Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya kepada PNS. Peraturan ini mencakup ruang lingkup pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan, prosedur dan tata cara pembayaran, serta pembiayaan yang terkait. Tambahan penghasilan diberikan sebagai tunjangan peningkatan kesejahteraan umum, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja dan disiplin PNS. Besaran tambahan penghasilan ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS. Pembayaran tambahan penghasilan dilakukan secara langsung dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan fasilitas pendidikan akibat bencana alam tanah longsor perlu
menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
b. bahwa dengan adanya ketidaksesuaian antara rincian besaran pagu anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dengan kebutuhan dana yang diperlukan masing-masing desa dan dalam rangka penerapan
azas adil dan merata dalam pembagian dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa maka rincian besaran pagu
anggaran masing-masing desa perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Mangingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 63 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka penyempurnaan, penyesuaian dan
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek perlu diubah;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hurud a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek; Perubahan kebijakan ini memberikan arahan yang jelas mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan-LO, pendapatan-LRA, dan beban dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas
dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan belanja
barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015.
Materi POkok: Peraturan Bupati ini, dalam bab I ketentuan umum, menjelaskan pengertian beberapa istilah seperti daerah (Kabupaten Trenggalek), pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Trenggalek), bupati (Bupati Trenggalek), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai perangkat daerah pengguna anggaran/barang. Pada bab II, maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Sedangkan pada bab III, dijelaskan bahwa peraturan ini mengatur mengenai standar harga satuan barang/jasa. Bab IV menjelaskan bahwa standar harga satuan barang/jasa tahun anggaran 2016 adalah batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dengan uraian terlampir. Jika ada kenaikan harga barang/jasa, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga pasar yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. memuat antara lain perubahan persyaratan IUJK;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 72 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mempermudah pemahaman dan
penggunaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Bupati
dan Wakil Bupati;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis, model, dan penggunaan pakaian dinas yang dikenakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemakaian pakaian dinas serta menetapkan pedoman yang jelas bagi Bupati dan Wakil Bupati.
Peraturan ini mencakup berbagai jenis pakaian dinas, seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian KORPRI, dan Pakaian Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Setiap jenis pakaian dinas memiliki aturan yang mengatur jenis, model, serta kelengkapannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
penggolongan uang harian perjalanan dinas khususnya
untuk jabatan/golongan perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2014
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non
Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan angka 3 dan angka 4 Lampiran I dalam Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri
Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat