Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 65 Tahun 2015

MASTERPLAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah suatu peraturan yang mengatur ketentuan umum terkait pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini menjelaskan definisi dan peran penting entitas terkait, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, rumah sakit, direktur, dan masterplan rumah sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam mengatur persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, kefarmasian, dan peralatan dalam pengembangan pelayanan rumah sakit. Peraturan ini juga menguraikan sistematika masterplan rumah sakit, yang mencakup pendahuluan, deskripsi rumah sakit, standarisasi rumah sakit tipe B, konsep awal perencanaan, strategi pengembangan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 65 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 65
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan