Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 59 Tahun 2015

STANDAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Peraturan Bupati Trenggalek ini mengatur ketentuan-ketentuan umum terkait pelaksanaan konstruksi di Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, bupati, biaya konstruksi, harga satuan pekerjaan, harga satuan bahan, satuan pekerjaan, indeks, bangunan gedung dan perumahan, dataran rendah, dan dataran tinggi. Peraturan Bupati ini juga menjelaskan maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan ini, yaitu sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan pekerjaan konstruksi untuk kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Peraturan ini mencakup ruang lingkup standar analisis harga satuan pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Standar analisis tersebut merupakan batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dan rinciannya tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian integral dari Peraturan Bupati ini. Dalam pelaksanaannya, standar analisis harga satuan pekerjaan konstruksi yang belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan harga pasar. Apabila terjadi kenaikan harga barang/jasa, maka dapat menggunakan harga pasar saat itu dan ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 59 Tahun 2015 tentang STANDAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 59
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan