Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 53 Tahun 2015

STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi POkok: Peraturan Bupati ini, dalam bab I ketentuan umum, menjelaskan pengertian beberapa istilah seperti daerah (Kabupaten Trenggalek), pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Trenggalek), bupati (Bupati Trenggalek), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai perangkat daerah pengguna anggaran/barang. Pada bab II, maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Sedangkan pada bab III, dijelaskan bahwa peraturan ini mengatur mengenai standar harga satuan barang/jasa. Bab IV menjelaskan bahwa standar harga satuan barang/jasa tahun anggaran 2016 adalah batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dengan uraian terlampir. Jika ada kenaikan harga barang/jasa, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga pasar yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 53 Tahun 2015 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
11 November 2015
Tanggal Pengundangan
11 November 2015
Tanggal Berlaku
11 November 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 52
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan