Materi POkok: Peraturan Bupati ini, dalam bab I ketentuan umum, menjelaskan pengertian beberapa istilah seperti daerah (Kabupaten Trenggalek), pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Trenggalek), bupati (Bupati Trenggalek), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai perangkat daerah pengguna anggaran/barang. Pada bab II, maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Sedangkan pada bab III, dijelaskan bahwa peraturan ini mengatur mengenai standar harga satuan barang/jasa. Bab IV menjelaskan bahwa standar harga satuan barang/jasa tahun anggaran 2016 adalah batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dengan uraian terlampir. Jika ada kenaikan harga barang/jasa, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga pasar yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat